Aug 30 2006
Kita Bisa Hentikan Korupsi!
Mengapa mengangkat tema korupsi?
Sisi keprihatinan yang melukai hati masyarakat pada umumnya, dan khususnya masyarakat kecil, lemah, miskin dan tersingkir, dibahas secara panjang lebar dalam Nota Pastoral KWI 2004. Dalam Nota Pastoral tersebut dituliskan situasi pokok yang kita hadapi adalah adanya kerusakan keadaban yang berupa kerusakan alam, kekerasan, dan korupsi.
Berbicara tentang korupsi adalah berbicara tentang sudut lain dari matra keadilan. Korupsi jelas merusak keadilan, ketika ada seseorang atau segelintir orang memperoleh uang hasil korupsi sebaliknya seluruh rakyat dirugikan! Ketika korupsi semakin membudaya, semakin dalam pula jurang kesenjangan antara pelaku korupsi dan rakyat yang dirugikan.
Korupsi sebagai tindak merugikan keuangan dan perekonomian negara berawal dari penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Karenanya penguasa mempunyai potensi besar sebagai pelaku, tetapi tindakan ini tak kan terjadi tanpa dukungan masyarakat.
Mulai dari diri sendiri kita angkat sikap-sikap kejujuran, keadilan, dan solidaritas, sebagai budaya tandingan, budaya bebas korupsi!
Apa itu Korupsi?
Dari segi semantik, istilah korupsi berasal dari bahasa latin ‘coruptio’ atau ‘corruptus’ yang berarti kerusakan atau kebobrokan. (Lih: Focus Andreas dalam Prodjo Hamidjoyo, 2001:7). Dalam bahasa Yunani, ‘corruptio’ berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan umum (Nurjana, 1990; 77). Pemahaman di atas merupakan pengertian yang sangat sederhana, yang tidak dapat dijadikan tolok ukur untuk menilai perbuatan korupsi itu sendiri.
Secara hukum pengertian Korupsi adalah “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…†artinya korupsi didefinisikan sebagai sesuatu tindakan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Secara umum korupsi diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan/wewenang (yang seharusnya melindungi kepentingan umum/publik) untuk kepentingan pribadi.
Mengapa Korupsi Ditentang?
Korupsi membawa dampak kerusakan sangat besar, sedikit dari banyak dampak itu misalnya:
1. Proses demokrasi terganggu; rakyat tak percaya pada pemerintahan hasil pemilu yang demokratis tapi wakil rakyat terpilih menggunakan uang untuk menggalang suara dari pendukung.
2. Pengambilan keputusan di lembaga negara terganggu; mereka mementingkan orang yang paling banyak menyuap. Hukum dan birokrasi hanya melayani kekuasaaan dan pemilik modal.
3. Kinerja terganggu; promosi jabatan bukan berdasar prestasi tapi penyuapan, pertemanan/kedekatan, atau kolusi.
4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
5. Sistem ekonomi terganggu, karena hasil produksi akan kalah bersaing dan utang luar negri disalahgunakan.
Sebab-sebab Korupsi
Awal korupsi banyak yang menyepakati dimulai dari penyalahgunaan wewenang/kuasa. Ketika pemilik kekuasaan lebih mementingkan kepentingan dirinya daripada kepentingan orang banyak/publik.
Ibarat dokter yang ingin menyembuhkan perlu mengetahui penyebab sakit, begitu pula kita perlu mengetahui penyebab korupsi jika berniat untuk memberantasnya. Banyak teori telah dimunculkan beberapa pakar. DR Imam Prasodjo dalam suatu forum diskusi menjelaskan beberapa penyebab korupsi, yakni :
a. Kebutuhan
• Bila penghasilan sangat rendah dan tak mencukupi kebutuhan normal maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara, salahsatunya tindak korupsi; baik itu korupsi waktu, tenaga, dan pikiran.
b. Ketamakan
• Kemungkinan orang sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri, apalagi bila ditambah perilaku konsumtif. Ini bisa mengubah seseorang menjadi tamak. Ia tidak mempedulikan moralnya, godaan dari lingkungan mudah untuk diikuti, ia juga dengan mudah mengabaikan ajaran agamanya. Ketamakan bisa juga dari sifat malas tapi ingin cepat kaya.
c. Sistem
• Sistem disini dimaksudkan jika seseorang melakukan korupsi “mau tidak mau†karena menjadi bagian dalam sistem tersebut.
• Posisi pemimpin dalam suatu institusi mempunyai pengaruh penting. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahannya akan mengambil kesempatan yang sama. Seorang bawahan yang kerap menyuap atasannya agar mendapat tempat yang enak atau cepat naik jabatan cenderung akan berpikir bagaimana “kembali modal†saat sudah mempunyai kekuasaan.
• Pengendalian/pengawasan manajemen merupakan salah satu sebab pelanggaran korupsi, semakin longgar semakin terbuka untuk melakukan korupsi.
Apa Langkah Pemberantasan Korupsi?
Jelas dibutuhkan strategi untuk memerangi korupsi! Tetapi sering upaya anti-korupsi tidak memiliki strategi. Ketika korupsi dilihat hanya sebagai penyimpangan karena orang-orang yang tidak bermoral, maka strateginya pun akan lemah. Kunci untuk memerangi korupsi adalah perubahan sistem dan kebijakan, bukan memburu satu-dua orang yang dituduh melakukannya. Tidak berarti himbauan untuk meningkatkan moral ditinggalkan.
Harus disadari, korupsi bukan hanya kejahatan karena moral! Korupsi lebih tepat disebut kejahatan kalkulasi. Seseorang yang melakukan korupsi akan menimbang, ketika keuntungan yang didapat jauh lebih besar daripada kemungkinan sanksi yang diperolehnya, maka peluang terbuka lebar-lebar.
Sangat tepat anjuran Kwik Kian Gie dalam bukunya mengenai pemberantasan korupsi, yaitu yang ia sebut carrot and stick (wortel dan pentungan), atau bisa diartikan secara bebas; hadiah dan hukuman. Sebagai contoh nyata, jika gaji kecil kebutuhan besar maka keinginan untuk melakukan korupsi akan lebih besar. Maka perlu gajinya dinaikkan secara layak, atau dalam kasus tertentu diatas layak. Tetapi ketika dengan gaji yang tinggi ia tetap melakukan korupsi maka sanksi seberat-beratnya layak dipukulkan kepadanya.
Dari pengalaman Hongkong yang merupakan legenda dunia karena kesuksesannya dalam pemberantasan korupsi, kita bisa meniru suatu “Langkah Strategi Pemberantasan Korupsiâ€
1. Menyadari tentang adanya korupsi sistematis; semua pihak semestinya memahami tidak mungkin gerakan pemberantasan korupsi hanya mengadalkan hukum, kekuasaan pemerintah/aparat, bahkan kekuasaan pengadilan, atau malah hanya dari rakyat. Perlu kerjasama terpadu antara semua pihak.
2. Membentuk lembaga independen yang kuat. Hal ini sudah dilakukan di Indonesia dengan dibentuknya KPK dengan payung hukum yang cukup kuat.
3. Menerapkan penguatan sistem dan kebijakan anti-korupsi, penerapan carrot and stick, memperkuat kerjasama antar lembaga pemerintahan.
4. Setelah strategi di tingkat penyelenggara negara dilakukan, maka perlu memperluas keterlibatan masyarakat warga. Kerahkan warga, kampanye kepedulian budaya bebas korupsi, melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi warga, memudahkan akses ke lembaga independen, kampanye moral. Libatkan LSM pemantau korupsi. Dorong institusi agama menghimbau umatnya menghindari korupsi.
5. Terjadinya kerjasama semua pihak, semua pihak mulai merasakan hasil anti-korupsi, semua pihak semakin memperbanyak pencegahan.
Apa yang bisa kita lakukan?
Kwik Kian Gie dalam buku “Pemberantasan Korupsi†menekankan, pemberantasan korupsi harus mulai dari atas, pimpinan tertinggi, yaitu presiden, diikuti para penguasa lainnya.
Dalam Aksi Puasa Pembangunan 2006, ada pandangan lain yang cukup mengena, yaitu dari diri sendiri. Tapi meski didorong untuk mulai diri sendiri–berefleksi–umat katolik perlu untuk mengetahui strategi besar perlawanan terhadap korupsi. Ini untuk menjamin kita juga secara aktif terlibat dalam pemberantasan korupsi yang telah dimulai, baik oleh pemerintah itu sendiri maupun LSM dan masyarakat lain. Korupsi, seperti telah diuraikan di atas, bukan kejahatan biasa, bukan kejahatan semata-mata karena moral, tapi juga kejahatan kalkulasi dan sudah mengakar, akibatnya sudah terlalu parah. Perlu sinergi dengan berbagai pihak, sesuai dengan analisis tiga poros dalam Nota Pastoral 2004, adalah kerjasama negara-masyarakat pasar-masyarakat warga.
Mulai dari diri sendiri
* Tidak menyuap, tidak melalui jalan pintas ketika melalui prosedur birokrasi, mematuhi peraturan; ini secara praktisnya. Ini akan menghindarkan kita dari sikap permisif ketika kita mengetahui adanya korupsi.
* Meninggalkan pola hidup konsumtif, selalu memegang kejujuran; ini akan mengasah hati nurani kita untuk menolak tindak korupsi.
* Mengembangkan solidaritas, sehingga sedikit banyak kita membantu memperkecil jurang kesenjangan sosial dan secara tak langsung mengerem laju konsumerisme.
* Bersikap kritis terhadap segala bentuk penyelewengan kekuasaan pejabat publik, sekecil apapun penyelewengan itu, dampaknya akan terimbas ke kita dan semua rakyat Indonesia!
Bersama dengan komunitas kita
* Bersama komunitas kita, memasyarakatkan pola hidup produktif –alih-alih bergaya hidup konsumtif–
* Membangun “pulau-pulau†integritas, artinya membangun komunitas-komunitas yang mendahulukan kejujuran, keadilan, dan solidaritas sebagai nilai-nilai utama.
Referensi:
________, Aksi Puasa Pembangunan 2006, Budaya Bebas Korupsi, Kerangka Dasar, Komisi PSE-KWI,
Gie, Kwik Kian, Pemberantasan Korupsi, , Jakarta, 2005
Klitgaard, Robert, Ronald Maclean Abaroa, dan H. Lindsey, Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah, YOI, Jakarta, 2002
Jakarta, 2006
Team Komik ICW, Anti Korupsi untuk Pemula, ICW, Jakarta, 2001
Team Komik ICW, Ayo Berantas Korupsi, ICW, Jakarta, ____
Popularity: 14% [?]

Aku sangat setuju dengan mulai dari diri sendiri. Memang kalau yang melakukan melalui dirinya sendiri hanya Budi atau aku, gerakan itu tidak tampak hasilnya dalam gerakan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, coba kita bayangkan, kalau keseluruhan 230 juta rakyat Indonesia semuanya melakukan gerakan mulai dari diri sendiri. Pasti pengaruhnya luar biasa.